MUI Keluarkan 7 Fatwa Baru
Selasa 27 Juli 2010 MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) mengeluarkan 7 Fatwa baru melalui Musyawarah Nasional (Munas) MUI. Berikut 7 Fatwa baru yang baru saya baca dari vivanews.com :
1. Membolehkan asas pembuktian terbalik dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh secara tidak sah;
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Bagi yang terbang terus-menerus dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Namun MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
5. Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan;
(more…)










